Pages

BIdang Mutasi

PELAYANAN

PELAYANAN :
  1. PENGANGKATAN PNS
  2. MUTASI MASUK / KELUAR / ANTAR UNIT
  3. KENAIKAN PANGKAT
  4. PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
  5. PENSIUN
  • Persyaratan untuk Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional  Tertentu)
  1. Foto Copy SK CPNS (80 %)
  2. Foto Copy SK PNS (100 %)
  3. Foto Copy Kartu Pegawai
  4. Foto Copy Formulir Penetapan NIP Baru (Konversi NIP)
  5. Foto Copy ijasah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir basah.
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  7. PAK asli
  8. Foto Copy Sasaran Kerja Pegawai, Pengukuran SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 Thn terakhir
  • Persyaratan untuk Kenaikan Pangkat Reguler (Tenaga Administrasi/Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum)
  1. Foto Copy SK CPNS (80 %)
  2. Foto Copy SK PNS (100 %)
  3. Foto Copy Kartu Pegawai
  4. Foto Copy Formulir Penetapan NIP Baru (Konversi NIP)
  5. Foto Copy ijasah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir basah.
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  7. Foto Copy Sasaran Kerja Pegawai, Pengukuran SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 Thn terakhir
  8. Foto copy Daftar Riwayat Hidup (SE BAKN/01/SE/1979)  untuk  golongan ruang  III/a ke keatas,  sedangkan  Daftar Riwayat Pekerjaan (SE BAKN/02/SE/1979) untuk golongan ruang I/a - II/d