PELAYANAN
PELAYANAN :
1.
KARTU ISTRI (KARIS)
2.
KARTU SUAMI (KARSU)
3.
KARTU PEGAWAI (KARPEG)
4.
LEGALISIR
·
PERSYARATAN KARIS :
1.
LaporanPerkawinandari
PNS yg bersangkutan mengetahui Pimpinan SKPD
2.
Foto Copy SK 80 %
3.
Foto Copy SK 100 %
4.
Foto Copy SK
PangkatTerakhir
5.
Foto Copy
AktaPerkawinanygtelahdilegalisir
6.
Pas Foto 2 x 3 (3
Lembar)
7.
Point 2 s/d 6
masing-masingrangkap 2
8.
WAKTU PENYELESAIAN 3
SAMPAI DENGAN 6 BULAN
·
PERSYARATAN KARSU :
1.
Laporan
Perkawinandari PNS yg bersangkutan mengetahui Pimpinan SKPD
2.
Foto Copy SK 80 %
3.
Foto Copy SK 100 %
4.
Foto Copy SK
PangkatTerakhir
5.
Foto Copy
AktaPerkawinanygtelahdilegalisir
6.
Pas Foto 2 x 3 (3
Lembar)
7.
Point 2 s/d 6
masing-masingrangkap 2
8.
WAKTU PENYELESAIAN 3
SAMPAI DENGAN 6 BULAN
·
PERSYARATAN KARPEG :
1.
Foto Copy SK CPNS
2.
SK Pangkat Terakhir
3.
Foto Copy Surat
Peryataan Melaksanakan Tugas
4.
Pas Foto 2 x 3 (3
Lembar)
5.
Point 2 s/d 4
masing-masing rangkap 2
6.
WAKTU PENYELESAIAN 3
SAMPAI DENGAN 6 BULAN