PROFIL BKD KOTA KUPANG
1. KEBIJAKAN DAERAH
Badan
Kepegawaian Daerah Kota Kupang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
2. PERENCANAAN
a.
Proses
perencanaan dilakukan melalui koordinasi dengan semua bidang yang ada dalam
bentuk kertas kerja yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan bidang.
b.
Visi Badan
Kepegawaian Kota Kupang dirumuskan untuk lima tahun kedepan (2013-2017) yaitu :
“Mewujudkan aparatur yang profesional,
disiplin, jujur, handal, dan berjiwa melayani”.
Misi Badan Kepegawaian
Daerah Kota Kupang adalah
1. Meningkatkan
kualitas pelayanan administrasi kepegawaian yang baik ;
2. Melaksanakan
pembinaan pegawai;
3. Meningkatkan kesejahteraan pegawai dan
melaksanakan pengembangan pegawai serta mengelola sistem infromasi manajemen
kepegawaian ;
3. PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang mempunyai
tugas pokok yaitu :
a.
Melaksanakan
sebagain urusan rumah tangga daerah di bidang kepegawaian yang ditetapkan Walikota ;
b.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok
sebagaimana di atas, Badan
Kepegawaian Daerah Kota Kupang mempunyai fungsi
:
a.
Perumusan
kebijakan teknis dibidang Kepegawaian Daerah;
b.
Pemberian
dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian Daerah;
c.
Pembinaan
dan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian Daerah;
d. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan;
e.
Pelaksanaan administrasi
ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian
dan pelaporan;
f.
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan Walikota di bidang kepegawaian daerah
RUMUSAN
DAN RINCIAN TUGAS
1. KEPALA BADAN
RUMUSAN TUGAS:
Menyusun kebijakan, merencanakan program, mengorganisasikan, mengendalikan,
mengkoordinasikan, mengarahkan, membina, menyelia, mengatur dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan Kepegawaian Daerah serta merumuskan kebijakan teknis di
Bidang Kesekretariatan,pengembangan pegawai, mutasi pegawai dan kesejahteraan
pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman
kerja.
RINCIAN TUGAS
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana/program kerja Badan Kepegawaian Daerah
Kota Kupang dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
b.
Merumuskan kebijakan
teknis dibidang kepegawaian Daerah Kota Kupang;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang
Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
d. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
e. Melakukan Pembinaan dan pengembangan pegawai agar bawahan mampu
melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tugas-tugas dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku dan terwujudnya efektifitas dan efisiensi organisasi;
g. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja bawahan berdasarkan rencana dan
realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
i. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan;
2. SEKRETARIS
RUMUSAN TUGAS:
Menyusun rencana dan program, mengkoordinasikan, mengarahkan, menyelia,
mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Ketatausahaan serta merumuskan
kebijakan teknis di Bidang Kesekretariatan, Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana/program kerja Sekretariat Badan
Kepegawaian Daerah Kota Kupang dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Melaksanakan Kebijakan
Teknis dibidang Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
c. Melaksanakan Pengelolaan Administrasi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota
Kupang;
d. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
e. Melakukan Pembinaan dan pengembangan pegawai agar bawahan mampu
melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tugas-tugas dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku dan terwujudnya efektifitas dan efisiensi organisasi;
g. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja bawahan berdasarkan rencana dan
realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
i.
Mengkoordinasikan
penyusunan laporan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
j.
Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lain yang diberikan atasan;
3. KEPALA SUB BAGIAN
KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN
RUMUSAN TUGAS:
Menyusun Program, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek,
mengontrol pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan dan perlengkapan yang
meliputi Penyusunan Anggaran, Pembukuan, Pertanggungjawaban, Inventarisasi
barang dan Laporan Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku sebagai Pedoman Kerja.
RINCIAN TUGAS :
a. Menyusun Program Kerja Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan
hasil evaluasi tahun sebelumnya agar tercipta kelancaran dan ketepatan
pelaksanaan Tugas;
b. Merencanakan dan mengolah anggaran rutin;
c. Mempersiapkan bahan dan penyusun administrasi Keuangan Badan;
d. Mengawasi dan mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
e. Mengevaluasi pelaksanaan anggaran rutin;
f. Mempersiapkan bahan evaluasi laporan pelaksanaan rencana, program dan
anggaran rutin dinas;
g. Melaksanakan pengadaan perlengkapan, penyimpanan, pendistribusian,
penggunaan, perawatan, inventarisasi dan usul penghapusan barang perlengkapan;
h. Menyusun petunjuk teknis pengelolaan perlengkapan Badan;
i. Mengontrol Penggunaan perlengkapan Badan;
j. Menyusun laporan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
k. Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan atasan;
4. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
RUMUSAN TUGAS:
Menyusun rencana dan program, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek,
mengontrol pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi
penyusunan petunjuk teknis persuratan dan kearsipan, keprotokoleran, pengolahan
data kepegawaian, dan laporan umum dan kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a.
Menyusun program kerja
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya
agar tercipta kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan kegiatan dibidang umum dan kepegawaian;
c. Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman peningkatan disiplin pegawai;
d. Menyusun petunjuk teknis urusan persuratan dan kearsipan Badan;
e. Mengoreksi penyusunan statistik surat masuk dan surat keluar;
f. Mengecek pemeliharaan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan
kantor;
g. Mengecek pengaturan penggunaan fasilitas rapat, pertemuan dan upacara;
h. Membimbing pengaturan rapat, penerimaan tamu dan protokol Badan;
i.
Menyusun risalah rapat
dinas sebagai bahan masukan atasan;
j.
Melakukan penyimpanan
pemeliharaan dokumen dan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
k. Menyusun laporan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
l.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan atasan.
5. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun program, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek,
mengontrol pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang
meliputi pengumpulan dan pengolahan
data, penyusunan petunjuk teknis perencanaan dan pelaporan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana dan
program kerja tahunan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b. Mengecek pengumpulan data dari bidang di lingkungan Badan Kepegawaian
Dearah Kota Kupang;
c.
Mengontrol pengolahan
dan analisis data di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
d.
Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran Badan;
e.
Memeriksa dan mengontrol
penyajian data dan informasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang
dalam bentuk statistik dan visualisasi lainnya.
f.
Menyusun petunjuk teknis
pengumpulan data dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana dan
program di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
g.
Mengoreksi bahan usulan
rencana dan program di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
h. Mengecek dan mengontrol laporan bulanan dan tahunan dari setiap bidang di
Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang untuk dijadikan sebagai laporan
dinas;
i.
Melakukan penyimpanan
pemeliharaan dokumen dan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan;
j.
Menyusun laporan Sub
Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
k. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
6.
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun langkah-langkah operasional, mengkoordinasikan, mengarahkan,
menyelia, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pengembangan Pegawai
serta merumuskan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan formasi pegawai dan
pembinaan dan pengembangan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana/program
kerja Bidang Pengembangan Pegawai dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan kebijakan teknis bidang Pengembangan
Pegawai;
c. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai
bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan pegawai agar
bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar
tugas-tugas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terwujudnya
efektifitas dan efisiensi organisasi;
f. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja
bawahan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan
kepada Kepala Badan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
h. Mengkoordinasikan penyusunan laporan Bidang
Pengembangan Pegawai;
i. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan.
7.
KEPALA SUB BIDANG PERENCANAAN DAN FORMASI PEGAWAI
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan,memberi petunjuk, membimbing,
memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan, memantau, evaluasi dan pelaporan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub
Bidang Perencanaan dan formasi pegawai;
b. Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU
dilingkungan Sub Bidang Perencanaan dan Formasi Pegawai dengan memberi arahan
sesuai dengan permasalahan dalam bidang tugas masing-masing untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU dilingkungan
Sub Bidang Perencanaan dan formasi pegawai agar dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas
pelaksanaan tugas;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan dilingkungan Sub
Bidang Perencanaan dann formasi pegawai untuk menemukan kesalahan-kesalahan
guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. Melakukan pengumpulan dan penyusunan data dasar
untuk mengolah data PNS (SIMPEG) dan menyusun DUK Lingkup Pemerintah Kota
Kupang sesuai ketentuan dan prosedur agar tersedia data dasar yang akurat;
f. Membuat
analisis kebutuhan dan memproses
pengadaan CPNSD sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
g. Memproses administrasi pengangkatan tenaga
honor/tenaga kontrak lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan dan
prosedur yang berlaku;
h. Menyusun petunjuk teknis kegiatan Perencanaan dan
Formasi Pegawai;
i. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip
dokumen dan surat yang berkaitan dengan Tugas Sub Bidang Perencanaan dan
Formasi Pegawai;
j. Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan
laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada sub bidang
Perencanaan dan Formasi Pegawai berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah
dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
k. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan.
8.
KEPALA SUB BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa,
mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan pengembangan pegawai
yang meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai;
b. Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU
dilingkungan Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai dengan memberi
arahan sesuai dengan permasalahan dalam bidang tugas masing-masing untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU dilingkungan
Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai agar dalam pelaksanaan tugas
sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas
pelaksanaan tugas;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan dilingkungan Sub
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai untuk menemukan kesalahan-kesalahan
guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. Menyusun petunjuk teknis kegiatan Pembinaan dan
Pengembangan Pegawai;
f. Menyiapkan peraturan perundang-undangan dibidang
pembinaan dan pengembangan pegawai untuk dipakai sebagai pedoman pembinaan disiplin
dan mentalitas pegawai;
g. Memproses administrasi pembinaan disiplin dan
mentalitas pegawai sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
h. Melaksanakan kegiatan-kegiatan Pembinaan dan
Pengembangan Pegawai;
i. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip dokumen
dan surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan
Pegawai ;
j. Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan
laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada Sub Bidang
Pembinaan dan Pengembangan Pegawai berdasarkan sumber data dan kegiatan yang
telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
k. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan.
9.
KEPALA BIDANG MUTASI
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun langkah-langkah operasional, mengkoordinasikan, mengarahkan,
menyelia, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Mutasi erta merumuskan
kebijakan teknis bidang data dan perencanaan mutasi dan penempatan dan mutasi
pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman
kerja.
RINCIAN TUGAS :
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana/program
kerja Bidang Mutasi dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang Mutasi;
c. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan pegawai agar
bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Menyelia pelaksanaan tugas bbawahan agar
tugas-tugas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terwujudnya
efektifitas dan efisiensi organisasi;
f. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja
bawahan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan
kepada Kepala Badan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
h. Mengkoordinasikan penyusunan laporan Bidang
Mutasi;
i. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan.
10.
KEPALA SUB BIDANG DATA DAN
PERENCANAAN MUTASI
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa,
mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan perencanaan
mutasi yang meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub
Bidang data dan perencanaan mutasi;
b. Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU di
lingkungan Sub Bidang data dan perencanaan mutasi dengan memberi arahan sesuai
dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU di lingkungan
Sub Bidang Data dan perencanaan mutasi agar dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas
pelaksanaan tugas;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub
Bidang Data dan perencanaan mutasi untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna
penyempurnaan lebih lanjut;
e. Menyiapkan dan memproses pengangkatan CPNSD
menjadi PNSD, surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala pimpinan SKPD dan DP3
pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan dan prosedur yang
berlaku;
f. Melaksanakan kegiatan asistensi, pengumpulan dan
pembuatan/penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat dan Penyesuaian Masa
Kerja PNSD Lingkup Pemerintah Kota Kupang, sesuai ketentuan dan prosedur yang
berlaku;
g. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip
dokumen dan surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Data dan Perencanaan
Mutasi;
h. Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan
laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada Sub Bidang Data
dan Perencanaan Mutasi berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah
dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
i. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan.
11.
KEPALA SUB BIDANG PENEMPATAN DAN
MUTASI PEGAWAI
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa,
mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan penempatan dan mutasi pegawai yang
meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub
Bidang Penempatan dan mutasi pegawai;
b. Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU di
lingkungan Sub Bidang Penempatan dan Mutasi Pegawai dengan memberi arahan
sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU di lingkungan
Sub Bidang Penempatan dan mutasi pegawai agar dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas
pelaksanaan tugas;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub
Bidang Penempatan dan mutasi pegawai untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna
penyempurnaan lebih lanjut;
e. Menyusun petunjuk teknis kegiatan penempatan dan
mutasi pegawai;
f. Menyiapkan dan memproses pensiun bagi PNSD pada
lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
g. Menyiapkan dan memproses mutasi antar unit kerja
dan mutasi antar instansi bagi PNSD pada Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
h. Menghimpun DUK dari SKPD lingkup Pemerintah Kota
Kupang sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mutasi;
i. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip
dokumen dan surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Penempatan dan Mutasi
Pegawai;
j. Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan
laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada Sub Bidang
Penempatan dan Mutasi Pegawai berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah
dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
k. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan.
12. KEPALA BIDANG
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun langkah-langkah operasional, mengkoordinasikan,
mengarahkan, menyelia, mengatur, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
Kesejahteraan Pegawai serta merumuskan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan
pegawai dan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a.
Mengkoordinasikan
penyusunan rencana/program kerja Bidang Kesejahteraan Pegawai dengan memberi
petunjuk dan arahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan kebijakan teknis dibidang kesejahteraan pegawai;
c. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan pegawai agar bawahan mampu
melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tugas-tugas dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku dan terwujudnya efektifitas dan efisiensi organisasi;
f. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja bawahan berdasarkan rencana dan
realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Kepala Badan sebagai
wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
h. Mengkoordinasikan penyusunan laporan Bidang Kesejahteraan Pegawai;
i.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
13. KEPALA SUB BIDANG KESEJAHTERAAN PEGAWAI
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing,
memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan Kesejahteraan Pegawai yang
meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana dan
melaksanakan kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai;
b. Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU di lingkungan Sub Bidang
Kesejahteraan Pegawai dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan
bidang tugas masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU dilingkungan Sub Bidang Kesejahteraan
Pegawai agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang
berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan
Pegawai untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e. Menyusun bahan kebijakan dan petunjuk teknis kegiatan Kesejahteraan
Pegawai;
f. Memproses administrasi pemberian penghargaan dan administrasi pemberian
dana TAPERUM bagi PNSD lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan yang
berlaku;
g. Memproses administrasi pemberian cuti bagi PNSD Lingkup Pemerintah Kota
Kupang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
h. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait atau pihak
terkait guna tercipta hubungan kerjasama yang baik;
i.
Melakukan penyimpanan
dan pemeliharaan arsip dokumen dan surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang
Kesejahteraan Pegawai;
j.
Menyusun laporan
bulanan, triwulan, tahunan dan laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan
lainnya pada Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai berdasarkan sumber data dan
kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi
atasan;
k. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
14. KEPALA SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing,
memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian
yang meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagai pedoman kerja.
RINCIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana dan
melaksanakan kegiatan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian;
b. Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU di lingkungan Sub Bidang
Administrasi Kepegawaian dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan
bidangb tugas masing-masing untu kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU dilingkungan Sub Bidang Administrasi
Kepegawaian agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan
yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Administrasi
Kepegawaian untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih
lanjut;
e. Menyusun petunjuk teknis kegiatan Administrasi Kepegawaian;
f. Melakukan koordinasi, mengirimkan dan melaksanakan seleksi calon peserta
Diklat PIM II, PIM III dan PIM IV sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
g. Melaksanakan proses penerimaan Capra IPDN sesuai ketentuan dan prosedur
yang berlaku;
h. Memproses Ijin Belajar dan Tugas Belajar bagi PNSD Lingkup Pemerintah Kota
Kupang;
i. Melakukan koordinasi, mengirimkan dan melaksanakan Ujian Dinas Tingkat II,
Ujian Dinas Tingkat III dan Ujian Penyesuaian Ijasah;
j. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip dokumen dan surat yang
berkaitan dengan tugas Sub Bidang Administrasi Kepegawaian;
k. Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan laporan serta hasil
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada Sub Bidang Administrasi Kepegawaian
berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan
sebagai bahan masukan bagi atasan;
l. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
4. SISTEM INFORMASI
ü Setiap kebijakan yang
akan diambil misalnya pelaksanaan tugas dalam dan luar daerah; didahului dengan membuat nota
pendapat yang sesuai dengan maksud dan tujuan tugas tersebut.
ü Setelah melaksanakan
tugas, diwajibkan membuat laporan hasil perjalanan dinas.
ü Informasi yang
sifatnya penting dilakukan dengan rapat koordinasi antar bidang sebelum
pengambilan keputusan.
5. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Evaluasi
dilakukan secara berkala setiap akhir bulan dengan mengacu pada indicator
capaian program yang termuat dalam laporan bulalan kegiatan BKD.
6. PERTANGGUNG JAWABAN TUGAS DAN FUNGSI
Setiap
bidang membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bulan untuk kemudian
diakumulasi menjadi laporan bulanan BKD yang pada akhirnya menjadi laporan
akuntabilitas kinerja BKD.