Pages

PROFIL BKD KOTA KUPANG



PROFIL BKD KOTA KUPANG

1.  KEBIJAKAN DAERAH
Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang
2.  PERENCANAAN
a.    Proses perencanaan dilakukan melalui koordinasi dengan semua bidang yang ada dalam bentuk kertas kerja yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan bidang.
b.    Visi Badan Kepegawaian Kota Kupang dirumuskan untuk lima tahun kedepan (2013-2017) yaitu :
Mewujudkan aparatur yang profesional, disiplin, jujur, handal, dan berjiwa melayani”.
Misi Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang adalah
1. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian yang baik ;
2. Melaksanakan pembinaan pegawai;
3.  Meningkatkan kesejahteraan pegawai dan melaksanakan pengembangan pegawai serta mengelola sistem infromasi manajemen kepegawaian ;

3.  PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang mempunyai tugas pokok yaitu :
a.     Melaksanakan sebagain urusan rumah tangga daerah di bidang kepegawaian  yang ditetapkan Walikota ;
b.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana di atas, Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang mempunyai  fungsi :
a.     Perumusan kebijakan teknis dibidang Kepegawaian Daerah;
b.     Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang   Kepegawaian Daerah;
c.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian Daerah;
d.     Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan;
e.     Pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan;
f.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota di bidang kepegawaian daerah
RUMUSAN DAN RINCIAN TUGAS

1.      KEPALA BADAN

RUMUSAN TUGAS:
Menyusun kebijakan, merencanakan program, mengorganisasikan, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengarahkan, membina, menyelia, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Kepegawaian Daerah serta merumuskan kebijakan teknis di Bidang Kesekretariatan,pengembangan pegawai, mutasi pegawai dan kesejahteraan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS
a.  Mengkoordinasikan penyusunan rencana/program kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  Merumuskan kebijakan teknis dibidang kepegawaian Daerah Kota Kupang;
c.   Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
d.  Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
e.  Melakukan Pembinaan dan pengembangan pegawai agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.    Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tugas-tugas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terwujudnya efektifitas dan efisiensi organisasi;
g.  Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja bawahan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
h.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
i.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan;

2.     SEKRETARIS

RUMUSAN TUGAS:
Menyusun rencana dan program, mengkoordinasikan, mengarahkan, menyelia, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Ketatausahaan serta merumuskan kebijakan teknis di Bidang Kesekretariatan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Mengkoordinasikan penyusunan rencana/program kerja Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Melaksanakan Kebijakan Teknis dibidang Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
c.    Melaksanakan Pengelolaan Administrasi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
d.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
e.    Melakukan Pembinaan dan pengembangan pegawai agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.     Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tugas-tugas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terwujudnya efektifitas dan efisiensi organisasi;
g.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja bawahan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
h.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
i.      Mengkoordinasikan penyusunan laporan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
j.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan;

3.     KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN

RUMUSAN TUGAS:
Menyusun Program, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan dan perlengkapan yang meliputi Penyusunan Anggaran, Pembukuan, Pertanggungjawaban, Inventarisasi barang dan Laporan Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai Pedoman Kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.  Menyusun Program Kerja Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya agar tercipta kelancaran dan ketepatan pelaksanaan Tugas;
b.  Merencanakan dan mengolah anggaran rutin;
c.   Mempersiapkan bahan dan penyusun administrasi Keuangan Badan;
d.  Mengawasi dan mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
e.  Mengevaluasi pelaksanaan anggaran rutin;
f.    Mempersiapkan bahan evaluasi laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran rutin dinas;
g.  Melaksanakan pengadaan perlengkapan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi dan usul penghapusan barang perlengkapan;
h.  Menyusun petunjuk teknis pengelolaan perlengkapan Badan;
i.    Mengontrol Penggunaan perlengkapan Badan;
j.    Menyusun laporan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
k.   Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan atasan;

4.      KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

RUMUSAN TUGAS:
Menyusun rencana dan program, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi penyusunan petunjuk teknis persuratan dan kearsipan, keprotokoleran, pengolahan data kepegawaian, dan laporan umum dan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya agar tercipta kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
b.    Melaksanakan kegiatan dibidang umum dan kepegawaian;
c.    Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman peningkatan disiplin pegawai; 
d.    Menyusun petunjuk teknis urusan persuratan dan kearsipan Badan;
e.    Mengoreksi penyusunan statistik surat masuk dan surat keluar;
f.     Mengecek pemeliharaan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
g.    Mengecek pengaturan penggunaan fasilitas rapat, pertemuan dan upacara;
h.    Membimbing pengaturan rapat, penerimaan tamu dan protokol Badan;
i.      Menyusun risalah rapat dinas sebagai bahan masukan atasan;
j.      Melakukan penyimpanan pemeliharaan dokumen dan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
k.    Menyusun laporan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
l.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

5.     KEPALA SUB BAGIAN  PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun program, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi  pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan petunjuk teknis perencanaan dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b.    Mengecek pengumpulan data dari bidang di lingkungan Badan Kepegawaian Dearah Kota Kupang;
c.    Mengontrol pengolahan dan analisis data di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang; 
d.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran Badan;
e.    Memeriksa dan mengontrol penyajian data dan informasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang dalam bentuk statistik dan visualisasi lainnya.
f.     Menyusun petunjuk teknis pengumpulan data dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana dan program di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah;
g.    Mengoreksi bahan usulan rencana dan program di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang;
h.    Mengecek dan mengontrol laporan bulanan dan tahunan dari setiap bidang di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang untuk dijadikan sebagai laporan dinas;
i.      Melakukan penyimpanan pemeliharaan dokumen dan surat yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
j.      Menyusun laporan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
k.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

6.        KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun langkah-langkah operasional, mengkoordinasikan, mengarahkan, menyelia, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pengembangan Pegawai serta merumuskan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan formasi pegawai dan pembinaan dan pengembangan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Mengkoordinasikan penyusunan rencana/program kerja Bidang Pengembangan Pegawai dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Melaksanakan kebijakan teknis bidang Pengembangan Pegawai;
c.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d.    Melakukan pembinaan dan pengembangan pegawai agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
e.    Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tugas-tugas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terwujudnya efektifitas dan efisiensi organisasi;
f.     Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja bawahan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
g.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Kepala Badan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
h.    Mengkoordinasikan penyusunan laporan Bidang Pengembangan Pegawai;
i.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

7.        KEPALA SUB BIDANG PERENCANAAN DAN FORMASI PEGAWAI

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan,memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan, memantau, evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan formasi pegawai;
b.    Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU dilingkungan Sub Bidang Perencanaan dan Formasi Pegawai dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dalam bidang tugas masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU dilingkungan Sub Bidang Perencanaan dan formasi pegawai agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
d.    Memeriksa hasil kerja bawahan dilingkungan Sub Bidang Perencanaan dann formasi pegawai untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.    Melakukan pengumpulan dan penyusunan data dasar untuk mengolah data PNS (SIMPEG) dan menyusun DUK Lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan dan prosedur agar tersedia data dasar yang akurat;
f.      Membuat analisis kebutuhan dan  memproses pengadaan CPNSD sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
g.    Memproses administrasi pengangkatan tenaga honor/tenaga kontrak lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
h.    Menyusun petunjuk teknis kegiatan Perencanaan dan Formasi Pegawai;
i.      Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip dokumen dan surat yang berkaitan dengan Tugas Sub Bidang Perencanaan dan Formasi Pegawai;
j.      Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada sub bidang Perencanaan dan Formasi Pegawai berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
k.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

8.        KEPALA SUB BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan pengembangan pegawai yang meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai;
b.    Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU dilingkungan Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dalam bidang tugas masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU dilingkungan Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
d.    Memeriksa hasil kerja bawahan dilingkungan Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.    Menyusun petunjuk teknis kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Pegawai;
f.     Menyiapkan peraturan perundang-undangan dibidang pembinaan dan pengembangan pegawai untuk dipakai sebagai pedoman pembinaan disiplin dan mentalitas pegawai;
g.    Memproses administrasi pembinaan disiplin dan mentalitas pegawai sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
h.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Pegawai;
i.      Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip dokumen dan surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai ;
j.      Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada Sub Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
k.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

9.        KEPALA  BIDANG MUTASI

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun langkah-langkah operasional, mengkoordinasikan, mengarahkan, menyelia, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Mutasi erta merumuskan kebijakan teknis bidang data dan perencanaan mutasi dan penempatan dan mutasi pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Mengkoordinasikan penyusunan rencana/program kerja Bidang Mutasi dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Melaksanakan kebijakan teknis di bidang Mutasi;
c.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d.    Melakukan pembinaan dan pengembangan pegawai agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
e.    Menyelia pelaksanaan tugas bbawahan agar tugas-tugas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terwujudnya efektifitas dan efisiensi organisasi;
f.     Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja bawahan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
g.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Kepala Badan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
h.    Mengkoordinasikan penyusunan laporan Bidang Mutasi;
i.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

10.     KEPALA  SUB BIDANG DATA DAN PERENCANAAN MUTASI

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan perencanaan mutasi yang meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub Bidang data dan perencanaan mutasi;
b.    Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU di lingkungan Sub Bidang data dan perencanaan mutasi dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU di lingkungan Sub Bidang Data dan perencanaan mutasi agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
d.    Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Data dan perencanaan mutasi untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.    Menyiapkan dan memproses pengangkatan CPNSD menjadi PNSD, surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala pimpinan SKPD dan DP3 pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
f.     Melaksanakan kegiatan asistensi, pengumpulan dan pembuatan/penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat dan Penyesuaian Masa Kerja PNSD Lingkup Pemerintah Kota Kupang, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
g.    Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip dokumen dan surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Data dan Perencanaan Mutasi;
h.    Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada Sub Bidang Data dan Perencanaan Mutasi berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
i.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

11.      KEPALA  SUB BIDANG PENEMPATAN DAN MUTASI PEGAWAI

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan penempatan dan mutasi pegawai yang meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.



RINCIAN TUGAS :
a.    Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub Bidang Penempatan dan mutasi pegawai;
b.    Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU di lingkungan Sub Bidang Penempatan dan Mutasi Pegawai dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU di lingkungan Sub Bidang Penempatan dan mutasi pegawai agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
d.    Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Penempatan dan mutasi pegawai untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.    Menyusun petunjuk teknis kegiatan penempatan dan mutasi pegawai;
f.     Menyiapkan dan memproses pensiun bagi PNSD pada lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
g.    Menyiapkan dan memproses mutasi antar unit kerja dan mutasi antar instansi bagi PNSD pada Lingkungan Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
h.    Menghimpun DUK dari SKPD lingkup Pemerintah Kota Kupang sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mutasi;
i.      Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip dokumen dan surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Penempatan dan Mutasi Pegawai;
j.      Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada Sub Bidang Penempatan dan Mutasi Pegawai berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
k.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

12.     KEPALA BIDANG KESEJAHTERAAN PEGAWAI

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun langkah-langkah operasional, mengkoordinasikan, mengarahkan, menyelia, mengatur, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Kesejahteraan Pegawai serta merumuskan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan pegawai dan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Mengkoordinasikan penyusunan rencana/program kerja Bidang Kesejahteraan Pegawai dengan memberi petunjuk dan arahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Melaksanakan kebijakan teknis dibidang kesejahteraan pegawai;
c.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d.    Melakukan pembinaan dan pengembangan pegawai agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
e.    Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar tugas-tugas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terwujudnya efektifitas dan efisiensi organisasi;
f.     Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja bawahan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai dasar kebijakan selanjutnya;
g.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Kepala Badan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
h.    Mengkoordinasikan penyusunan laporan Bidang Kesejahteraan Pegawai;
i.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan  atasan.

13.   KEPALA SUB BIDANG KESEJAHTERAAN PEGAWAI

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan Kesejahteraan Pegawai yang meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.    Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai;
b.    Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU di lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.    Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU dilingkungan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
d.    Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.    Menyusun bahan kebijakan dan petunjuk teknis kegiatan Kesejahteraan Pegawai;
f.     Memproses administrasi pemberian penghargaan dan administrasi pemberian dana TAPERUM bagi PNSD lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan yang berlaku;
g.    Memproses administrasi pemberian cuti bagi PNSD Lingkup Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
h.    Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait atau pihak terkait guna tercipta hubungan kerjasama yang baik;
i.      Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip dokumen dan surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai;
j.      Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
k.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan  atasan.

14.   KEPALA SUB BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

RUMUSAN TUGAS :
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk, membimbing, memeriksa, mengecek, mengontrol pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian yang meliputi penyusunan rencana, petunjuk teknis, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

RINCIAN TUGAS :
a.  Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian;
b.  Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan/JFU di lingkungan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidangb tugas masing-masing untu kelancaran pelaksanaan tugas;
c.   Memberi petunjuk kepada bawahan/JFU dilingkungan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
d.  Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Administrasi Kepegawaian untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.  Menyusun petunjuk teknis kegiatan Administrasi Kepegawaian;
f.    Melakukan koordinasi, mengirimkan dan melaksanakan seleksi calon peserta Diklat PIM II, PIM III dan PIM IV sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
g.  Melaksanakan proses penerimaan Capra IPDN sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku;
h.  Memproses Ijin Belajar dan Tugas Belajar bagi PNSD Lingkup Pemerintah Kota Kupang;
i.    Melakukan koordinasi, mengirimkan dan melaksanakan Ujian Dinas Tingkat II, Ujian Dinas Tingkat III dan Ujian Penyesuaian Ijasah;
j.    Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip dokumen dan surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Administrasi Kepegawaian;
k.   Menyusun laporan bulanan, triwulan, tahunan dan laporan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya pada Sub Bidang Administrasi Kepegawaian berdasarkan sumber data dan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
l.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan  atasan.

4.  SISTEM INFORMASI
ü  Setiap kebijakan yang akan diambil misalnya pelaksanaan tugas dalam dan luar  daerah; didahului dengan membuat nota pendapat yang sesuai dengan maksud dan tujuan tugas tersebut.
ü  Setelah melaksanakan tugas, diwajibkan membuat laporan hasil perjalanan dinas.
ü  Informasi yang sifatnya penting dilakukan dengan rapat koordinasi antar bidang sebelum pengambilan keputusan.

5.  EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap akhir bulan dengan mengacu pada indicator capaian program yang termuat dalam laporan bulalan kegiatan BKD.

6.  PERTANGGUNG JAWABAN TUGAS DAN FUNGSI
Setiap bidang membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bulan untuk kemudian diakumulasi menjadi laporan bulanan BKD yang pada akhirnya menjadi laporan akuntabilitas kinerja BKD.