Pages

VISI MISI BKD KOTA KUPANG

VISI DAN MISI BKD KOTA KUPANG
VISI
 “MEWUJUDKAN APARATUR YANG PROFESIONAL, DISIPLIN, JUJUR, HANDAL, DAN BERJIWA MELAYANI”.
Visi tersebut di atas mempunyai makna sebagai berikut :
1. Mewujudkan Aparatur Yang Profesional
Memiliki kompetensi di bidangnya, dalam pengabdiannya mengutamakan dan mengedepankan prinsip-prinsip dasar keilmuan, memiliki integritas yang tinggi dalam mengemban Visi dan Misi;
2. Disiplin
Mengandung pengertian bahwa seluruh pegawai memiliki kesadaran taat dan patuh terhadap aturan/ ketentuan yang berlaku.
3. Jujur
Mengandung arti yaitu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan fenomena (realita) yang ada.
4. Handal
adalah bahwa Organisasi Badan Kepegawaian Kota Kupang berisikan aparat yang memiliki ilmu pengetahuan, kemampuan dan kecakapan yang memadai, kompeten serta memiliki tanggung jawab di bidangnya dalam mengelola atau mengurus pegawai mulai dari perencanaan pegawai, mengorganisasikan, menggerakkan, mengontrol serta mengevaluasi pegawai agar dapat memberikan kontribusi sebesar-besarnya kepada organisasi untuk mencapai Visi dan Misi Kota Kupang ;
5. Berjiwa Melayani
Mengandung pengertian bahwa melaksanakan pekerjaan tetap sasaran, tepat fungsi dan tepat waktu tanpa mengharapkan imbalan.

MISI

1. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian yang baik ;
2. Melaksanakan pembinaan pegawai;
3.           Meningkatkan kesejahteraan pegawai dan melaksanakan pengembangan pegawai serta mengelola sistem informasi manajemen kepegawaian ;

TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang kepegawaian  yang ditetapkan walikota ;
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang   kepegawaian daerah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah;
  4. Pembinaan unit Pelaksanaan teknis badan;
  5. Pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota di bidang kepegawaian daerah