Pages

Bidang Pengembangan

PELAYANAN

PELAYANAN :
  1. KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)
  2. KONVERSI NIP
  3. SUMPAH PNS
  4. FORMASI PNS
  5. PEMBINAAN PEGAWAI
Mekanisme Penggantian KPE
  1. Rusak
    1. KPE asli
    2. Fotocopy SK Konversi NIP atau SK CPNS
  2. Beda Nama/Tgl. Lahir/NIP
    1. KPE asli
    2. Fotocopy SK Konversi NIP
    3. Fotocopy SK CPNS
    4. SK Dit. Status (bila ada)
  3. Foto Salah
    1. Foto ulang
  4. Tidak Bisa Dipersonalisasi Bank
    1. KPE asli
  5. Hilang
    1. Surat Keterangan Kepolisian
    2. Fotocopy SK Konversi NIP atau SK CPNS
  6. Tertelan ATM
    1. Melapor ke Bank Induk
Catatan :
  • Masing-masing persyaratan sebanyak 2 lembar.
  • Disertai Surat Pengantar dari pengelola kepegawaian.
  • Untuk KPE hilang atau tertelan ATM agar segera melapor kepada Bank pemberi layanan.
Mekanisme Perbaikan Konversi NIP
  1. Beda Nama / Tgl. Lahir / Jenis Kelamin / Tmt. CPNS.
    1. Fotocopy SK CPNS.
    2. Fotocopy SK PNS.
    3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir.
    4. Fotocopy Ijasah Terakhir.
    5. Fotocopy Konversi NIP yg Salah.
  2. Hilang
    1. Poin 1 – 5 di atas.
    2. Surat Keterangan Kepolisian.
Catatan :
  • Masing-masing persyaratan sebanyak 3 lembar.
  • Disertai Surat Pengantar dari Pimpinan SKPD.