Denpasar.
Sesuai dengan Surat Edaran
Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi
e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik) 2015, maka
jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
Sebagai tindak lanjutnya, Kepala BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor
K 26-30/V 2-1/99 yang diantaranya berisi hasil evaluasi pelaksanaan
e-PUPNS, pedoman atau petunjuk bagi PNS yang belum melakukan registrasi hingga
31 Desember 2015 serta pedoman bagi instansi yang belum menyelesaikan
verifikasi level 1 dan 2. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam lampiran di
bawah ini.