10
Feb
BKN Blocking Layanan Kepegawaian
Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian
kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan,
batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah
sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99
perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS
diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah
melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum
menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17
Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan
2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Ditutupnya layanan
kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima
pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut
urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka
terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju
terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat
dan terpercaya. Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga
ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan
permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan
registrasi PUPNS.
Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan
unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak
4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total
PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Dalam proses pelaksanaan
PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih
berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi
dan updatedata. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi
kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut akan digunakan
sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan
sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang
dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan
manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara
adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna
kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi
kecacatan. Dep