Pages

Deputi SDM Aparatur Menpan : Indonesia Tak Boleh Lagi Asal Rekrut PNS

Deputi SDM Aparatur Menpan : Indonesia Tak Boleh Lagi Asal Rekrut PNS

Setiawan menuturkan “Indonesia ke depan tidak boleh asal merekrut pegawai ASN." (foto: mia)

Setiawan menuturkan “Indonesia ke depan tidak boleh asal merekrut pegawai ASN.” (foto: mia)

Upaya Pemerintah mereformasi birokrasi tidak sekadar isapan jempol. Evaluasi terus dilakukan dalam implementasi manajemen kepegawaian, salah satunya mengenai mekanisme rekrutmen PNS yang dipandang perlu ditingkatkan kualitasnya.Pernyataan itu tertuang dalam wawancara yang dilakukan tim Buletin BKN kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (25/2/2016), di ruang kerjanya. Setiawan menuturkan “Indonesia ke depan tidak boleh asal merekrut pegawai ASN. Semua ASN yang masuk ke dalam birokrasi ini harus melalui tes,” jelas Setiawan.
Selain itu, Setiawan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2019 Pemerintah mentargetkan tercapainya SMART ASN. Terdapat tiga program yang akan digulirkan Pemerintah menuju terciptanya SMART ASN 2019 : pertama, perencanaan harus sesuai dengan arah pembangunan dan kebutuhan; kedua, rekrutmen ASN harus bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN); ketiga, terciptanya profesionalisme ASN. “Pemerintah menargetkan sejumlah capaian kapasitas ASN yakni ASN berwawasan global/internasional, penguasaan bahasa asing, penguasaan IPTEK dan high collaboration & networking. Di samping itu, pembangunan SDM harus dikaitkan dengan program nawacita Pemerintah”. Setiawan menambahkan rekrutmen PNS pada tahun 2013 dan 2014 sudah diarahkan pada penguasaan Iptek yang lebih mantap.
Sebelum melangkah pada implementasi program menuju SMART ASN Tahun 2019, Pemerintah, jelas Setiawan, akan melakukan sejumlah hal. Yakni, pertama, audit organisasi kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah, kedua, pemetaan pegawai melalui e-formasi dan PUPNS dan ketiga, penyusunan peta kuadran kompetensi dan kinerja ASN. Langkah tersebut, jelas Setiawan, akan menjadi bekal untuk mengimplementasikan kebijakan kepegawaian yang lain, termasuk tentang perlu tidaknya dilakukan rekrutmen/penghentian moratorium.
dep

Sumber: http://www.bkn.go.id

 

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.