Deputi SDM Aparatur Menpan : Indonesia Tak Boleh Lagi Asal Rekrut PNS
Setiawan menuturkan “Indonesia ke depan tidak boleh asal merekrut pegawai ASN.” (foto: mia)
Upaya Pemerintah mereformasi
birokrasi tidak sekadar isapan jempol. Evaluasi terus dilakukan dalam
implementasi manajemen kepegawaian, salah satunya mengenai mekanisme rekrutmen
PNS yang dipandang perlu ditingkatkan kualitasnya.Pernyataan itu tertuang dalam
wawancara yang dilakukan tim Buletin BKN kepada Deputi Bidang SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB), Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (25/2/2016), di ruang kerjanya.
Setiawan menuturkan “Indonesia ke depan tidak boleh asal merekrut pegawai ASN.
Semua ASN yang masuk ke dalam birokrasi ini harus melalui tes,” jelas Setiawan.
Selain itu, Setiawan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2019 Pemerintah
mentargetkan tercapainya SMART ASN. Terdapat tiga program yang akan digulirkan
Pemerintah menuju terciptanya SMART ASN 2019 : pertama, perencanaan harus
sesuai dengan arah pembangunan dan kebutuhan; kedua, rekrutmen ASN harus bebas
dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN); ketiga, terciptanya profesionalisme
ASN. “Pemerintah menargetkan sejumlah capaian kapasitas ASN yakni ASN
berwawasan global/internasional, penguasaan bahasa asing, penguasaan IPTEK dan
high collaboration & networking. Di samping itu, pembangunan SDM harus
dikaitkan dengan program nawacita Pemerintah”. Setiawan menambahkan rekrutmen
PNS pada tahun 2013 dan 2014 sudah diarahkan pada penguasaan Iptek yang lebih
mantap.
Sebelum melangkah pada implementasi program menuju SMART ASN Tahun 2019,
Pemerintah, jelas Setiawan, akan melakukan sejumlah hal. Yakni, pertama, audit
organisasi kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah, kedua, pemetaan pegawai
melalui e-formasi dan PUPNS dan ketiga, penyusunan peta kuadran kompetensi dan
kinerja ASN. Langkah tersebut, jelas Setiawan, akan menjadi bekal untuk
mengimplementasikan kebijakan kepegawaian yang lain, termasuk tentang perlu
tidaknya dilakukan rekrutmen/penghentian moratorium.dep
Sumber: http://www.bkn.go.id