Pages

PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK HARUS JELASKAN, KEMANA MASYARAKAT MENGADU

PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK HARUS JELASKAN, KEMANA MASYARAKAT MENGADU

layanan pengaduan

JAKARTA - Setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, harus menyediakan informasi mengenai pengaduan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tahu ke mana harus mengadu, memberikan apresiasi, saran atau kritik atas  pelayanan publik yang diterima.

Demikian dikatakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mirawati Sudjono, di sela-sela presentasi peserta kompetisi inovasi pelayanan publik  2016  yang digelar Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin (7/7).

Dia menyatakan, kejelasan mengenai informasi pengaduan adalah standar yang harus dipenuhi dalam penyelenggeraan pelayanan publik. "Unit pelayanan publik, tidak boleh menutup  pengaduan dari masyarakat. Informasi mengenai kemana masyarakat harus mengadu, harus dipasang jelas dalam setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik," tegasnya.

Menurut Mirawati, dari pengaduan masyarakat, intansi penyelenggara pelayanan publik bisa mendapat masukan berharga dari masyarakat,  yang dapat menjadi bahan evaluasi  untuk memperbaiki pelayanan publik agar lebih baik. Selain itu, setiap pengaduan pun harus direspon dengan cepat.

Hal lain yang harus dimiliki instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik adalah, standar pelayanan. Syarat-syarat lain dalam pelayanan publik ialah bagaimana pelayanan dilakukan, kepastian biaya, dan kepastian waktu pelayanan. Selain itu juga harus ditempel Maklumat Pelayanan.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik 2016. Dari 2.476 inovasi yang mengikuti, Panitia telah menetapkan 99 inovasi yang dianggap terbaik (Top 99). “Kompetisi inovasi pelayanan publik 2016 , telah menghasilkan top 99 inovasi dengan keputusan Menteri PANRB nomor 51 tahun 2016,” kata  Mirawati Sudjono.

Mirawati menjelaskan, kompetisi ini merupakan wujud dari program one agency - one inovation (OAOI).  Dengan kata lain setiap kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib menciptakan minimal satu inovasi setiap tahun.

Dengan kompetisi ini, pelyanan publik tidak bisa dilakukan biasa-biasa saja. “Pelayanan publik tidak boleh lagi biasa-biasa saja, melainkan harus ditingkatkan kualitasnya dengan melakukan inovasi,” ujar Mirawati. (vd/HUMASMENPAN)

 

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.