Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Asman memimpin rapat pembahasan RPP tentang Manajemen ASN di Kantor
Kementerian PANRB, Rabu (31/08). (Foto : dit)
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen
PNS segera dapat disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak
ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru
setelah disahkan, tetapi jangan lari dari undang-undang.
Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen
ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah
menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus
lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.
Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan
pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Sampai saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai
pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yang
sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS,
Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP
tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir
dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.
Dari 19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7
PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang
seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal. “Mulai hulu sampai
hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.
RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata
Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai
Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN
dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,
Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi,
Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN,
Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.
RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan
Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK
sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu
pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan. (rr/HUMAS
MENPANRB)