UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2016
dalam rangka mutasi kenaikan pangkat golongan/ruang PNS, Pemerintah Kota
Kupang akan mengadakan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah Tahap II bagi PNS
yang memenuhi persyaratan di Lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Ujian Dinas Tingkat I , Ujian Dinas Tingkat II, dan Ujian
Dinas Tingkat III
1.
Peserta :
- Memiliki pangkat/gol.ruang Juru Tk.I (I/d) untuk
Ujian Dinas Tingkat I, Pengatur Tk.I (II/d) untuk Ujian Dinas Tingkat II dan Penata Tk.I (III/d) untuk Ujian Dinas Tingkat III sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Tidak sedang diberhentikan sementara dalam jabatan negara.
- Tidak sedang menerima uang tunggu.
- Tidak sedang cuti diluar tanggungan negara.
2.
Kelengkapan
administrasi :
- Fotocopy SK Pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy NIP Baru sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy SK Jabatan Struktural terakhir sebanyak 2 (dua)
lembar untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II.
- Khusus untuk peserta Ujian Dinas Tingkat III wajib
menyiapkan karya tulis minimal 20 halaman dan maksimal 30 halaman dengan
komposisi BAB I 25%. BAB II 60 %, dan BAB III 15% sesuai tugas pokok/fungsi
masing-masing.
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Ujian
Dinas Penyesuaian Ijazah
1.
Peserta :
- Telah diangkat dalam pangkat terakhir sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
2.
Kelengkapan
administrasi :
- Fotocopy SK Pangkat terakhir sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy NIP Baru sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy SK Ijin Belajar sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sebanyak
2 (dua) lembar.
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Uraian tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung
sebanyak 2 (dua) lembar.