Humas BKN-Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017. Perka ini merupakan Perka pertama turunan dari PP Manajemen PNS dari total 13 Perka yang direncanakan.
Dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur beberapa ketentuan yang belum pernah diatur, antara lain PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional juga harus dilantik dan diambil sumpahnya. Selain itu, Perka ini juga memuat contoh naskah pelantikan. Jika selama ini susunan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tidak seragam, ada yang membacakan naskah dulu, baru pengambilan sumpah, ada yang melakukan pengambilan sumpah dulu baru dibacakan naskah pelantikan. Dengan Perka ini harapannya tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi seragam.
Substansi lain yang diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan bahwa 30 (tiga puluh) hari sejak SK pengangkatan dalam jabatan dibuat, harus dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. Setelah ditetapkannya Perka BKN nomor 7 ini, diharapkan Perka-Perka lain yang merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2017 dapat segera ditetapkan pula, sehingga pelaksanaan PP Manajemen PNS dapat berjalan secara opmal.